PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Dalam hal terdapat sisa dana penggunaan hibah, dilakukan: a. dikembalikan kepada pemberi hibah/donor; b. disetorkan ke kas negara/daerah; c. dipergunakan/dibelanjakan di tahun anggaran berikutnya; atau (2) Pengembalian kepada pemberi hibah dilakukan dengan proses sebagai berikut: a. KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
- KPPN tingkat mitranya, untuk hibah berasal dari dalam negeri; dan
- KPPN khusus Jakarta VI, untuk hibah berasal dari luar negeri; b. pengajuan SP4HL ke KPPN dilampiri dengan kopi rekening hibah, kopi bukti pengiriman atau transfer kepada pemberi hibah dan SPTJM. (3) Penyetoran kepada kas negara/daerah dilakukan melalui bank persepsi/bank pemerintah. (4) Sisa dana hibah dapat digunakan/dibelanjakan pada tahun anggaran berikutnya apabila ditentukan di dalam perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
