PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah, mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung (MPHL) kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan: a. SPTMHL; b. SP3HL; dan c. SPTJM. (2) Atas dasar MPHL yang diterima dari KPPN, Kasatker membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
