PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah melakukan penyesuaian pagu belanja pada DIPA. (2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses revisi DIPA. (3) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. Kasatker pada tingkat Mabes Polri kepada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan tembusan Asrena Kapolri; dan b. Kasatker kewilayahan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan tembusan Karorena Polda.
