Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah, membuka rekening hibah atas nama Satker untuk menampung dana hibah. (2) Pembukaan rekening hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah diajukan oleh Kasatker kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu. (4) Dalam hal rekening hibah memperoleh dana atas jasa giro/bunga maka dana tersebut disetor ke kas negara atau ke pemberi hibah, www.djpp.kemenkumham.go.id
kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. (5) Rekening hibah yang sudah tidak dipergunakan harus ditutup dan dilaporkan kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu serta saldonya disetor ke Kas Negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
