PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Dokumen Penetapan Kinerja disusun dengan berpedoman pada: a. dokumen Rencana Strategis (Renstra) 5 (lima) tahunan; b. dokumen Indikator Kinerja Utama; c. dokumen Rencana Kerja tahunan; dan d. dokumen Rencana Kerja dan Anggaran. (2) Penetapan Kinerja wajib dibuat oleh setiap Satfung di lingkungan Polri pada awal tahun anggaran baru setelah diterimanya surat penetapan DIPA.
