PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
Penetapan Kinerja bertujuan untuk: a. menentukan arah dan prioritas kinerja Satfung; b. mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja; c. memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Satfung; d. mengevaluasi pencapaian kinerja Satfung dan organisasi Polri, serta dilaporkan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada akhir tahun anggaran berjalan; dan e. menilai tingkat keberhasilan organisasi.
