PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam menyusun Penetapan Kinerja, meliputi: a. transparan, yaitu proses penyusunan Penetapan Kinerja dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan personel pada Satfungnya; b. akuntabel, yaitu dokumen Penetapan Kinerja dapat dipertanggungjawabkan baik perencanaan, pelaksanaan maupun hasilnya; c. efektif dan efisien, yaitu Penetapan Kinerja disusun secara cermat, implementatif, dan sinergis yang berbasis anggaran; d. profesional, yaitu Penetapan Kinerja disesuaikan dengan tugas, fungsi, peran, dan kewenangannya; dan e. proporsional, yaitu Penetapan Kinerja dengan mempertimbangkan beban kinerja dan sumber daya.
