PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman bagi setiap Satfung di lingkungan Polri dalam menyiapkan, menyusun, dan merumuskan Penetapan Kinerja; b. terwujudnya dokumen Penetapan Kinerja yang proporsional, implementatif, dan sinergis yang berbasis anggaran; dan c. meningkatnya pemahaman para Kasatfung dalam MENETAPKAN target kinerja yang dituangkan dalam pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dengan bawahannya.
