PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Sasaran strategis diisi dengan sasaran strategis yang tertuang dalam Renstra Polri atau Renstra Satfung masing-masing dengan jabarannya. (2) Indikator Kinerja diisi dengan satu atau lebih indikator kinerja yang relevan dengan sasaran strategis Polri yang tercantum dalam Renja Polri, atau Renja Satfung. (3) Target diisi dengan angka target yang diperjanjikan akan dicapai dari setiap indikator kinerja. (4) Program/kegiatan diisi dengan nama program/kegiatan dan kegiatan utama/pokok yang digunakan untuk menunjang pencapaian kinerja. (5) Anggaran diisi dengan jumlah atau nilai anggaran pada kegiatan yang bersangkutan.
