PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) berisi: a. sasaran strategis; b. indikator kinerja; c. target; d. program/kegiatan; dan e. anggaran.
(2) Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) berisi: a. sasaran strategis; b. indikator kinerja; dan c. target.
