Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Formulir Penetapan Kinerja unit organisasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuat dan ditandatangani oleh Kapolri. (2) Formulir Penetapan Kinerja Satfung Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung Mabes Polri dan Kapolri. (3) Formulir Penetapan Kinerja SubSatfung pada Satfung Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsatfung dan Kasatfung Mabes Polri yang membawahi Kasubsatfung. (4) Formulir Penetapan Kinerja Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dibuat dan ditandatangani oleh Kapolda dan Kapolri. (5) Formulir Penetapan Kinerja Satfung Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung Polda dan Kapolda. (6) Formulir Penetapan Kinerja Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dibuat dan ditandatangani oleh Kapolres dan Kapolda.
