Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat: a. memberikan penjelasan secara kuantitatif dan kualitatif, mengenai apa yang akan diukur untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai; dan b. MENETAPKAN bagaimana kinerja akan diukur dengan suatu skala atau dimensi tanpa menyinggung tingkat pencapaian kasus. (2) Indikator kinerja harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: a. spesifik, indikator kinerja harus sesuai dengan program dan/atau kegiatan, sehingga mudah dipahami dalam memberikan informasi yang tepat tentang hasil atau capaian kinerja dari kegiatan dan/atau sasaran; b. dapat diukur, indikator kinerja harus dapat diukur secara objektif yang bersifat kuantitatif, penjelasan atau kuantitatif untuk menghindari subjektifytas; c. dapat dicapai, indikator kinerja yang ditetapkan harus dapat dikumpulkan datanya, dan mempertimbangkan kemampuan organisasi baik segi anggaran maupun sumberdaya manusia yang tersedia untuk mendapatkan data kinerja yang akurat dan tepat waktu;
d. relevan, indikator kinerja harus dapat sebagai alat ukur yang menggambarkan sedekat mungkin mengenai keberhasilan/kegagalan apa yang akan diukur; dan e. ketepatan waktu, indikator kinerja harus dapat mempertimbangkan pelaksanaannya di dalam suatu kerangka waktu yang telah ditetapkan.
