Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara merupakan UPT Pusdokkes Polri yang berkedudukan di bawah Kapusdokkes Polri selaku pembina fungsi teknis www.djpp.kemenkumham.go.id
kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian, untuk pelaksanaan teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan Wilayah dan/atau Kepala Unit Organisasi yang bersesuaian. (2) Pembinaan operasional dan administrasi Rumkit Bhayangkara dilaksanakan sebagai berikut: a. Rumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda berada di bawah Kapolda melalui Kabiddokkes; b. Rumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lemdikpol berada di bawah Kalemdikpol melalui Gubernur Akpol/Kasespimma/Kasetukpa/Kapusdik; dan c. Rumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Korbrimob Polri berada di bawah Kakorbrimob Polri melalui Kasi Kesjas Korbrimob Polri.
