PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS RUMAH SAKIT
(1) Rumkit Bhayangkara mempunyai tingkatan berdasarkan kemampuan pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana, terdiri dari: a. Rumkit Bhayangkara Tingkat I; b. Rumkit Bhayangkara Tingkat II; c. Rumkit Bhayangkara Tingkat III; dan d. Rumkit Bhayangkara Tingkat IV. (2) Susunan Organisasi Rumkit Bhayangkara Tingkat I diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
