PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peningkatan klasifikasi Rumkit Bhayangkara setingkat lebih tinggi dari klasifikasi sebelumnya dan pembentukan Rumkit Bhayangkara ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
