PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 9
BAB 2 — UNIT JIBOM
Pembantu operator 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e bertugas: a. menyiapkan peralatan yang akan digunakan dalam penjinakan terutama Body Armour, tali pengait, perangkat X-ray, perangkat disruptor, dan peralatan pengumpul barang bukti;
b. melakukan penyiapan, pemeliharaan, dan penyimpanan peralatan pelindung dan pendukung serta memeriksa tabel peralatan; dan c. membantu operator 1 dan mengumpulkan barang bukti, membungkus, dan memberi label.
