PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 8
BAB 2 — UNIT JIBOM
Operator 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d bertugas: a. mengendalikan robot Jibom untuk melakukan tindakan sistem remote terhadap objek bom, terutama untuk mengamati objek, memindahkan, dan menembakkan disruptor; b. melakukan pengisian, penembakan, dan pengosongan disruptor, apabila digunakan sistem semi remote atas perintah operator 1; c. mengkoordinir dan mengawasi penyiapan peralatan oleh pembantu operator 1 dan pembantu operator 2 agar siap digunakan saat diperlukan; dan d. menggantikan tugas operator 1, bila operator 1 tidak dapat menyelesaikan tugasnya.
