PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 7
BAB 2 — UNIT JIBOM
Operator 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bertugas: a. memberikan ketentuan cara bertindak kepada Kanit terhadap ancaman bom/Handak berdasarkan perhitungan kemampuan personel dan peralatan serta resiko yang dihadapi; b. mengendalikan urut-urutan tindakan yang dilaksanakan oleh operator 2, pembantu operator 1, pembantu operator 2 dan fotografer jika diperlukan; dan c. melaksanakan setiap tindakan yang berkaitan dengan objek bom, terutama pemasangan tali pengait, pengambilan foto X-ray, penempatan alat pencerai berai bom (disruptor), penjinakan manual, dan pemeriksaan setelah bom dicerai berai.
