PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 6
BAB 2 — UNIT JIBOM
Perwira Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bertugas: a. membantu Kanit dalam menyiapkan peralatan dan perlengkapan; b. mengorganisir kesiapan unit dalam penanganan bom; dan c. menggantikan sementara peran Kanit selama Kanit sedang melakukan koordinasi di luar Posdaltis.
