Pasal 5
BAB 2 — UNIT JIBOM
Kanit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertugas: a. memimpin penugasan Unit Jibom; b. melakukan analisis di lapangan untuk menentukan cara bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku; c. menentukan kategori ancaman; d. menentukan rute terdekat menuju TKP dan tempat kedudukan Pos Kendali Taktis (Posdaltis) yang paling menguntungkan di TKP serta bertindak selaku Kaposdaltis; e. melakukan koordinasi dengan manajer TKP untuk meminta dukungan teknis seperti pemadam kebakaran, mobil derek, listrik, perusahaan daerah air minum, telekomunikasi dan dukungan lain sesuai kebutuhan; f. melarang setiap orang memasuki TKP sebelum dinyatakan telah aman/steril; g. menyatakan objek pemeriksaan telah aman/steril dan menyerahkan kembali TKP dan barang bukti yang ditemukan di TKP kepada manajer TKP, Satuan Kewilayahan (Satwil) atau Komandan Komplek (Danplek) disertai dengan berita acara; dan h. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, yang ditujukan kepada para kepala satuan masing-masing.
