Pasal 4
BAB 2 — UNIT JIBOM
(1) Unit Jibom merupakan unit yang berkedudukan di bawah Detasemen Satuan Brimob Polri baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. (2) Unit Jibom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan sterilisasi TKP ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP; b. melaksanakan penjinakan/penanganan bom; c. menyatakan TKP Bom steril dan aman;
d. mengamankan barang bukti bom; dan e. melaksanakan disposal. (3) Unit Jibom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumah 10 (sepuluh) orang anggota yang terdiri dari: a. kepala unit (Kanit) : 1 orang; b. perwira unit : 1 orang; c. operator 1 : 1 orang; d. operator 2 : 1 orang; e. pembantu operator 1 : 1 orang; f. pembantu operator 2 : 1 orang; g. juru kamera/fotographer : 1 orang; dan h. pengaman area : 3 orang.
