PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 10
BAB 2 — UNIT JIBOM
Pembantu operator 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertugas: a. membantu operator 2 menyiapkan perangkat disruptor pada robot maupun semi remote termasuk memeriksa kabel inisiator, kotak catridge, dan botol air; b. menyiapkan perangkat X-ray inspector termasuk kaset film, processor dan film X-ray cadangan; c. menyiapkan robot, melaksanakan pemeliharaan, penyimpanan dan pengisian ulang baterai setiap selesai digunakan; dan d. menyiapkan, memelihara dan menyimpan peralatan deteksi dan peralatan penjinakan.
