PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 33
BAB 7 — PENGENDALIAN
Pengendali dilakukan oleh: a. Kapolri c.q. Kepala Korbrimob Polri untuk tingkat Pusat/Mabes Polri; b. Kapolda c.q. Kepala Satuan Brimob Daerah untuk tingkat Kewilayahan/Polda;
c. penyiapan kekuatan Unit Jibom untuk tingkat Pusat/ Mabes Polri disiapkan oleh Kepala Korbrimob Polri c.q. Kasat I Gegana; dan d. penyiapan kekuatan Unit Jibom untuk tingkat Kewilayahan/Polda disiapkan Kasat Brimob Polda c.q. Kepala Detasemen Brimob Polda/Komandan Kompi.
