PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 34
BAB 8 — STANDARDISASI PERSONEL DAN PERALATAN
(1) Personel ditugaskan pada Unit Jibom harus memenuhi standardisasi sebagai berikut: a. anggota Brimob Polri; b. memiliki sertifikasi keahlian penjinak bom; dan c. aktif berdinas di satuan Unit Jibom. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pelatihan keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Korbrimob Polri; b. sertifikasi keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Lemdiklat Polri; dan c. sertifikasi keahlian Jibom yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan di Luar Negeri. (3) Personel yang telah memenuhi standar sebagai anggota Unit Jibom wajib mendapatkan asuransi jiwa selama bertugas aktif di Unit Jibom.
