PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 32
BAB 6 — LARANGAN DAN KEHARUSAN
Dalam pelaksanaan penjinakan bom diharuskan: a. memperhatikan keamanan dan keselamatan jiwa, “jika anda dapat melihat bom, bom dapat melihat anda” (If you can see the bomb, the bomb can see you); b. satu orang menangani satu bom (One Man One Bomb); c. hanya operator 1 yang boleh mendekati bom; d. operator 1 memperhatikan keamanan dan keselamatan diri (Am I Safe), yaitu dengan memperhitungkan:
- keselamatan dan keamanan operator;
- kedudukan jarak aman Posdaltis dari bahaya-bahaya bom; dan
- keselamatan dan keamanan masyarakat disekitar lokasi penanganan bom. e. memperhatikan batas waktu berada di dekat bom (Time On Target), yaitu operator 1 mampu berpikir dan bertindak cepat, tepat dan akurat pada saat berada di dekat bom berada.
