Pasal 31
BAB 6 — LARANGAN DAN KEHARUSAN
Dalam pelaksanaan penjinakan bom dilarang: a. menggunakan penjinakan secara manual atau semi remote, bila tindakan penjinakan secara remote dapat dilakukan atau setidaknya dicoba dilakukan; b. membuka, mengangkat, atau memindahkan objek yang diduga sebagai bom, sebelum diketahui pasti komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto X-ray;
c. memotong kabel pada objek Handak, kecuali telah 100% yakin kemana kedua ujung kabel tersebut terhubung, pemotongan kabel hanya dilakukan pada kabel yang menyalakan detonator; d. memotong lebih dari satu kabel secara bersamaan; e. melakukan tindakan langsung (hands on action) terhadap objek bom, kecuali telah yakin benar tentang komposisi dan mekanisme bom serta cara penjinakannya; dan f. menerima intervensi/perintah dari pihak luar Unit Jibom pada saat melaksanakan penanganan bom.
