Pasal 28
BAB 5 — PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK
Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sebagai berikut: a. Perwira Unit memimpin anggotanya untuk membersihkan dan merapikan peralatan yang digunakan dan memeriksa kelengkapannya; b. Kanit Jibom memeriksa personel dan peralatan untuk memastikan kelengkapannya; c. Kanit Jibom memberikan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan serta memberikan koreksi dan arahan untuk tugas selanjutnya; d. setibanya di Kesatuan, Kanit Jibom melaporkan kepada Perwira Siaga dengan menyerahkan salinan berita acara disposal; e. Kanit Jibom membuat laporan hasil pelaksanaan tugas disposal yang
dilampiri dengan foto dukumentasi kegiatan; dan f. apabila terjadi sesuatu terhadap personel dan peralatan yang digunakan segera membuat laporan tertulis sebagai pertanggungjawaban.
