Pasal 27
BAB 5 — PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut: a. setelah tiba di lokasi disposal, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis; b. Kanit Jibom melakukan koordinasi dengan Satuan kewilayahan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan adanya kegiatan disposal bom/Handak; c. Perwira Unit sebagai pengendali lapangan (range officer) bersama dengan operator 1 dan operator 2 menentukan titik peledakan serta membuat lubang disposalbom/Handak dan melaporkan semua tindakannya kepada Kanit; d. Pembantu Operator 1 mendata dan menyiapkan Handak yang akan dipergunakan untuk kegiatan disposal, sedangkan Pembantu Operator 2 mendata dan meyiapkan bom/Handak yang akan di disposal; e. Juru kamera mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan Unit Jibom dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan;
f. Pengamanan area menyiapkan dan memasang bendera merah selanjutnya menempatkan diri di lokasi tempat dimungkinkannya akses keluar/masuknya orang; g. Operator 1 dan Operator 2 menetukan jumlah/besarnya bom/Handak yang akan di disposal dan membawa ke lubang disposal, selanjutnya Operator 1 melakukan perakitan bom/Handak yang akan di disposal sedangkan Operator 2 menyiapkan kabel peledakan dan menjaga keamanannya; h. setelah seluruh rangkaian peledakan siap, Perwira Unit melaporkan kesiapan pelaksanaan disposal bom/Handak kepada Kanit dan memberikan peringatan: “Mohon perhatian…. mohon perhatian ….. akan adanya peledakan, bagi petugas dan masyarakat yang berada disekitar lokasi agar berlindung di tempat yang aman. Ledakan dimulai dengan hitungan mundur dari 5 sampai dengan 0 meledak” diulang 2 sampai dengan 3 kali: “5…4…3…2…1….0….”; i. pelaksanaan peledakan dilakukan oleh Operator 1; j. berlakukan waktu endap kedua 10 (sepuluh) menit dan selanjutnya Operator 1 menuju ke lubang disposal guna memastikan seluruh bom/Handak musnah dan aman; k. setelah dinyatakan aman, Perwira Unit beserta Juru Kamera menuju ke lokasi untuk memastikan semua proses berjalan baik dan mendokumentasikan hasilnya; l. setelah seluruh bom/Handak yang di disposal habis dan aman selanjutnya lubang tempat disposal ditutup kembali; dan m. Kanit Jibom melaksanakan pengecekan di lokasi disposal meliputi keamanan dan keselamatan personel serta peralatan yang digunakan.
