PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 26
BAB 5 — PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Perwira Siaga, Kanit Jibom segera mempersiapkan:
- kelengkapan personel;
- peralatan yang harus dibawa;
- rantis yang akan digunakan; dan
- kelengkapan administrasi berupa surat perintah tugas dan belangko berita acara. b. Kanit Jibom melaksanakan APP untuk menyampaikan rincian pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan dan mengecek peralatan serta kelengkapan; c. Kanit Jibom menentukan rute alternatif menuju lokasi disposal dan berkoordinasi dengan petugas lalu lintas wilayah untuk meminta prioritas jalur agar cepat lokasi disposal; dan d. melaporkan kepada Perwira Siaga tentang Unit Jibom siap berangkat menuju lokasi disposal.
