Pasal 29
BAB 5 — PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK
(1) Dalam hal disposal bom/Handak dengan peledakan, selain prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan membuat lubang berukuran panjang 1 meter, lebar 1 meter dan tinggi/kedalaman 1 meter (disesuaikan dengan besar dan jumlah bom/bahan peledak yang akan di disposal). (2) Dalam hal disposalHandak dengan pembakaran, selain prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. setiap lubang disposal kedalaman 39 (tiga puluh sembilan) cm, lebar tidak boleh lebih dari 5 (lima) cm dan jarak antar lubang disposal 3 (tiga) meter; b. pembakaran harus searah dengan arah angin; dan c. lubang disposal yang sudah digunakan harus didiamkan 24 (dua puluh empat) jam dan bisa digunakan lagi.
