Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENJINAKAN BOM
Prosedur penanganan temuan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sebagai berikut: a. setelah tiba di TKP Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis dengan ketentuan:
- bom di bawah 1 kg dalam radius 150 meter;
- paket bom seberat 1-5 kg dalam radius 200 meter;
- granat/mortar dalam radius 250 meter; dan
- bom mobil dalam radius 300-500 meter. b. Kanit Jibom didampingi operator 1 melakukan koordinasi dengan manajer TKP guna memperoleh informasi yang lengkap dari saksi-saksi tentang temuan bom yang meliputi:
- bentuk, ukuran, warna dan ciri-ciri khusus barang yang diduga sebagai bom;
- letak posisi barang dengan menggambarkan denah lokasi; dan
- siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana menemukan barang. c. Kanit Jibom dan operator 1 mengumpulkan data/informasi, anggota unit lainnya dipimpin perwira unit menyiapkan peralatan di Posdaltis sebagai berikut:
- operator 2 menyiapkan robot Jibom dan menurunkan dari kendaraan dibantu oleh pembantu operator 2;
- pembantu operator 1 menyiapkan body armour dan tali pengait (hook and line); dan
- pembantu operator 2 menyiapkan X-ray inspector dan disrupter. d. sebelum pengisian cartridge (peluru disrupter), operator 2 harus memberikan peringatan dengan kalimat: “mohon perhatian. mohon perhatian, akan diadakan pengisian peluru disrupter, siapapun tidak diperbolehkan melewati batas ini, harap semua radio telekomunikasi/HT, HP dalam radius 15 (lima belas) meter agar dimatikan“. diulang 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali; e. juru kamera/fotographer melaksanakan kegiatan dokumentasi;
f. mengkoordinasikan pengamanan area dengan petugas kewilayahan serta mengamankan petugas Jibom dalam melaksanakan tugasnya; g. setelah memperoleh cukup data/informasi tentang situasi yang dihadapi, Kanit Jibom bersama operator 1 dan operator 2, menentukan pilihan cara bertindak dengan mempertimbangkan bahaya yang dihadapi dan peralatan yang tersedia; h. menggunakan X-ray inspector untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang isi paket dan menuliskan keterangan dibalik hasil foto X-ray sebagai berikut:
- tanggal dan waktu pengambilan foto;
- nama, pangkat, dan NRP operator;
- jenis/bentuk benda yang di X-Ray;
- jumlah pulsa yang digunakan;
- jarak pengambilan foto X-Ray; dan
- nomor sprin penugasan. i. dalam menggunakan X-ray perhatikan bahaya radiasi yang ditimbulkan dengan radius:
- ke depan 30 (tiga puluh) meter;
- ke belakang 3 (tiga) meter; dan
- ke samping 3 (tiga) meter. j. menganalisis hasil foto X-ray dan mendiskusikan dengan operator 2, bila terdapat keraguan dalam interpretasi hasil foto X-ray, dikonsultasikan dengan Kanit untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut; k. apabila telah yakin tentang adanya rangkaian bom, gunakan disrupter untuk mencerai beraikan kemasan bom di TKP; l. apabila tidak bisa di disrupter, misalnya objek berupa pipa baja, granat, mortir), dilakukan penjinakan secara semi remote atau manual untuk mematikan mekanisme kerja bom, selanjutnya rangkaian Handak tersebut diurai secara manual untuk mematikan mekanisme kerjanya; m. dalam pelaksanaan disrupter perhatikan jarak aman yaitu ke depan 140 (seratus empat puluh) meter dan ke belakang 40 (empat puluh) meter; n. penembakan dilakukan oleh operator 1 dengan memberikan peringatan sebagai berikut: “Mohon perhatian. mohon perhatian akan dilaksanakan
penembakan disrupter, siapapun yang berada disekitar tempat kejadian perkara harap menjauh dan mencari perlindungan yang aman, penembakan akan dilakukan dengan hitungan mundur, dimulai dari hitungan 5 (lima) sampai dengan 0 (nol) meledak”, diulang 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali: “5..4..3..2..1..0“; o. hasil uraian bom dapat dijadikan barang bukti seperti detonator, sistem penyalaan, isian pokok, pembungkus, pita perekat, dan barang lain yang berhubungan, yang diduga terdapat sidik jari pelaku untuk segera diamankan dan dikumpulkan sesuai aturan; p. melakukan pencarian/pemeriksaan ulang pada tempat-tempat lain yang dimungkinkan adanya bom berikutnya (secondary device), dan jika ditemukan adanya bom berikutnya, dilakukan prosedur penjinakan bom; q. apabila menangani bom yang terdapat di tubuh manusia penanganannya dilakukan dengan cara penjinakan manual; r. dalam hal bom diindikasikan mengandung bahan berbahaya lain yaitu Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR), dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. apabila menemukan bom militer segera dilaksanakan tindakan disposal di area yang aman; t. Kanit Jibom menyerahkan barang bukti kepada manajer TKP; dan u. jika tidak ditemukan lagi dan diyakini sudah aman/steril, Kanit Jibom melaporkan kepada manajer TKP bahwa lokasi aman/steril dan menyerahkan kembali lokasi tersebut dengan disertai berita acara.
