Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENJINAKAN BOM
Prosedur penanganan ledakan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c sebagai berikut: a. setelah tiba di TKP, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan, keamanan personel, dan sebagai Posdaltis; b. Kanit Jibom melakukan koordinasi dengan manajer TKP, untuk menentukan batas areal yang akan diperiksa/diadakan dari kemungkinan adanya bom/Handak lain yang belum meledak; c. Kanit Jibom merencanakan pemeriksaan/pencarian meliputi pola pemeriksaan/ pencarian, pembagian tugas, peralatan yang akan digunakan dan batas waktu pelaksanaan tugas;
d. Kanit Jibom membagi personel menjadi tiga atau empat pasangan, dan setiap pasangan dilengkapi dengan peralatan deteksi; e. Kanit jibom menjelaskan pemeriksaan/pencarían kepada masing-masing pasangan serta memberikan konsignes yang harus dipatuhi; f. pemeriksaan/pencarian diutamakan dilakukan secara visual dengan menggunakan indera penglihatan, bila terdapat hal-hal yang mencurigakan digunakan peralatan deteksi sesuai kebutuhan; g. semua tempat atau barang yang berongga harus diperiksa isinya yang diperkirakan dapat digunakan untuk menempatkan bom, termasuk reruntuhan bangunan akibat ledakan bom; h. selama Unit Jibom melakukan tugasnya di TKP, manajer TKP melarang semua orang, termasuk para pejabat dan petugas olah TKP untuk mendekati atau memasuki TKP, sampai dinyatakan aman atau steril oleh Kanit Jibom; i. apabila benda/barang yang dicurigai tersebut ternyata bom, penanganan selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan TKP temuan bom, tetapi bila benda/barang yang dicurigai bukan bom, pencarian dilanjutkan sampai objek/ areal dinyatakan aman/steril oleh Kanit Jibom; j. apabila ditemukan benda/barang yang dicurigai sebagai bom, segera melapor kepada Kanit Jibom dan pencarian sementara dihentikan serta seluruh anggota unit ditarik ke Posdaltis untuk mempersiapkan langkah berikutnya; k. atas perintah manajer TKP, Unit Jibom melakukan pemeriksaan, penyisiran/ pencarian terhadap kemungkinan adanya bom/Handak lainnya secara berurutan dengan menggunakan pola pemeriksaan/pencarian sesuai dengan situasi dan kondisi areal yang diperiksa; dan l. setelah Unit Jibom selesai melakukan pemeriksaan/penyisiran dan sterilisasi serta tidak ditemukan bom/Handak, Kanit Jibom segera melaporkan bahwa objek/areal sudah steril dan aman serta menyerahkan objek tersebut kepada manajer TKP dengan disertai berita acara.
