Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENJINAKAN BOM
Prosedur penanganan ancaman bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebagai berikut: a. setelah tiba di TKP, Kanit Jibom menempatkan rantis pada kedudukan yang menguntungkan/strategis untuk pengendalian kegiatan dan keamanan personel, sekaligus sebagai Posdaltis, serta seluruh anggota segera menggunakan pakaian pelindung khususnya body vest dan helm, kecuali operator 1 siaga dengan body armour; b. meminta keterangan saksi yang menerima ancaman mengenai siapa, bentuk, dan intensitas ancamannya; c. Kanit Jibom didampingi operator 1 melakukan koordinasi dengan manajer TKP, untuk menentukan batas areal yang akan diperiksa/disterilkan dari kemungkinan adanya bom; d. Kanit Jibom menentukan pemeriksaan/sterilisasi ancaman bom yang meliputi pola pemeriksaan, pembagian tugas, peralatan yang akan digunakan dan batas waktu pelaksanaan tugas;
e. Kanit Jibom membagi personel menjadi 3 (tiga) atau 4 (empat) pasang, dan tiap pasangan dilengkapi alat deteksi; f. Kanit Jibom menegaskan kembali tentang pelaksanaan pemeriksaan/sterilisasi serta memberikan konsignes yang harus dipatuhi; g. atas perintah manajer TKP/Kasatwil setempat, Unit Jibom melakukan pemeriksaan lokasi secara berurutan dengan menggunakan pola pemeriksaan sesuai dengan situasi dan kondisi area; h. apabila ancaman ditujukan kepada suatu gedung/bangunan, gunakan gambar rancangan/cetak biru bangunan yang akan diperiksa/disteril, sebagai rujukan dalam merencanakan tindakan; i. pemeriksaan diutamakan dilakukan secara visual dengan menggunakan indera penglihatan, bila terdapat hal-hal yang mencurigakan baru menggunakan peralatan deteksi sesuai dengan kebutuhan; j. semua tempat atau barang yang berongga harus diperiksa isinya yang diperkirakan dapat digunakan untuk menyimpan bom; k. semua kabel dan tombol-tombol elektronika harus diperiksa dan dites, kabel- kabel diperiksa sampai kedua ujungnya, pastikan kabel tersebut tidak merupakan bagian dari Handak; l. selama Unit Jibom sedang melakukan tugasnya di TKP, manajer TKP melarang semua orang termasuk para pejabat dan petugas olah TKP lainnya untuk mendekati atau memasuki TKP, sampai dinyatakan aman atau steril oleh Kanit Jibom; m. pemeriksaan dilakukan secara silang oleh pasangan yang berbeda, yaitu semua area/objek yang telah diperiksa oleh pasangan yang satu, diperiksa kembali oleh pasangan lainnya, bila ditemukan benda/barang yang dicurigai sebagai bom, segera laporkan kepada Kanit dan secara berjenjang melaporkan kepada manajer TKP, serta pencarian untuk sementara dihentikan; n. apabila barang/benda yang dicurigai tersebut ternyata bom, penanganan selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan TKP temuan bom, tetapi bila benda/barang yang dicurigai tersebut bukan bom, pencarian dapat dilanjutkan kembali sampai objek/areal tersebut dinyatakan aman; dan o. setelah Unit Jibom selesai melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bom/ bahan peledak, Kanit Jibom segera melaporkan bahwa objek/areal sudah steril dan menyerahkan kembali objek tersebut kepada manajer TKP dengan disertai berita cara.
