PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PENJINAKAN BOM
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi penanganan: a. ancaman bom; b. temuan bom; dan c. ledakan bom.
