Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR PENJINAKAN BOM
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari perwira siaga, Kanit Jibom segera mempersiapkan:
kelengkapan personel;
peralatan yang harus dibawa;
kendaraan taktis (rantis) yang akan digunakan; dan
kelengkapan administrasi berupa surat perintah tugas dan belangko berita acara serah terima. b. Kanit Jibom melaksanakan Acara Pengarahan Pimpinan (APP) untuk menyampaikan rincian pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan dan mengecek peralatan serta kelengkapan; c. Kanit Jibom menentukan rute alternatif menuju TKP dan berkoordinasi dengan petugas lalu lintas wilayah untuk meminta prioritas jalur agar cepat sampai ke TKP; dan d. melaporkan kepada perwira siaga bahwa Unit Jibom siap berangkat menuju TKP.
