PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 15
BAB 3 — KATEGORI ANCAMAN
(1) Kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan ancaman teror bom yang tidak langsung menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, melainkan ditujukan kepada material atau objek vital. (2) Tindakan penjinakan bom terhadap kategori B, dilakukan setelah terlebih dahulu memberikan waktu endap pertama, guna memperkecil resiko bagi personel Jibom khususnya terhadap kemungkinan bom waktu.
