PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 16
BAB 3 — KATEGORI ANCAMAN
Kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan ancaman teror bom yang kemungkinan bahaya yang ditimbulkan sangat kecil, baik karena kondisi Handak sangat kecil maupun tidak lengkap komponennya atau karena lokasinya jauh dari objek vital dan lingkungan pemukiman masyarakat.
