PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENANGANAN PENJINAKAN BOM
Pasal 14
BAB 3 — KATEGORI ANCAMAN
(1) Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan ancaman teror bom yang menimbulkan bahaya langsung bagi keselamatan jiwa, sarana dan prasarana serta dapat menimbulkan dampak sangat berbahaya bagi masyarakat luas. (2) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan melalui penjinakan bom manual, dengan memperhatikan resiko tinggi yang mungkin timbul bagi personel Jibom dan sasaran.
