PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN PENERIMAAN
Penerimaan calon Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan untuk membentuk Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar
Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pembantu pelaksana utama tugas Polri.
