PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN PENERIMAAN
Penerimaan calon Bintara Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan untuk membentuk Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri.
