Pasal 5
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN PENERIMAAN
(1) Penerimaan calon Perwira Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua melalui pendidikan: a. Akademi Kepolisian; dan b. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. (2) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pendidikan untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan perannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor). (3) Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.
