Pasal 8
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN PENERIMAAN
(1) Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
