PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 32
BAB 7 — EVALUASI
(1) Pada akhir pelaksanaan penerimaan anggota Polri dilakukan evaluasi oleh pengemban fungsi analisis dan evaluasi Staf Sumber Daya Manusia Polri; (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang: a. berbagai keberhasilan dan hambatan yang terjadi dalam proses seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri; dan b. rekomendasi kepada pimpinan untuk pelaksanaan penerimaan anggota Polri selanjutnya.
