PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 31
BAB 6 — PENGAWASAN
Pengawas internal dan pengawas eksternal dilarang melakukan intervensi terhadap panitia Penerimaan Calon Anggota Polri.
