PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN
Dalam hal pengawas internal dan eksternal menemukan penyimpangan melaporkan temuannya kepada: a. Kapolri untuk tingkat panitia pusat dan subpanitia pusat; dan b. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat panitia daerah dan subpanitia daerah.
