PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 29
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh instansi/ kelembagaan dan/atau perorangan. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kapolri.
