PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dilakukan oleh: a. pejabat pengemban fungsi pengawasan; dan b. pejabat pengemban fungsi pengamanan. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan surat perintah: a. Kapolri untuk tingkat panitia pusat dan subpanitia pusat; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat panitia daerah dan subpanitia daerah.
