PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 27
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya proses Penerimaan Calon Anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pendaftaran, seleksi, dan penetapan kelulusan. (3) Pengawasan Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan oleh: a. pengawas internal; dan b. pengawas eksternal.
