PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 26
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
Panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan dalam pelaksanaan tugas dapat meminta bantuan ahli dari instansi/lembaga lain sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
