Pasal 25
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tugas panitia bantuan penerimaan: a. melaksanakan kampanye dan pengumuman penerimaan; b. menerima pendaftaran dan/atau verifikasi; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaporkan jumlah pendaftar dan hasil pemeriksaan administrasi awal yang dinyatakan lulus kepada Ketua Panitia Daerah; e. mengirim peserta seleksi beserta berkas administrasinya yang dinyatakan lulus di tingkat panitia bantuan penerimaan ke panitia daerah untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya; dan f. melaporkan kepada Ketua panitia daerah tentang permasalahan yang dihadapi panitia bantuan penerimaan terkait dengan proses Penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Wewenang Panitia Bantuan Penerimaan: a. menentukan kelulusan peserta pada tahap pemeriksaan administrasi awal; dan
b. menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan melaporkan kepada Ketua panitia daerah. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), panitia bantuan penerimaan bertanggung jawab kepada panitia daerah.
